23 Mei, 2010

softskill home work !!

Hukum dan aturan internet di indonesia

Undang-undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia

1. Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia

Jadi gak perlu disempitkan, intinya kalimat ini mencakup dampak bagi objek “setiap orang” (WNI ataupun non WNI) yang melakukan hukum sebagaimana diatur dalam UU ini.

trus kemudian dikuatin dengan kalimat lanjutannya

2. Yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Jadi mungkin lengkapnya gini, objek hukum UU ini adalah : siapapun yang merugikan kepentingan indonesia, baik ia WNI/non WNI (setiap orang), baik ia berada diIndonesia ataupun diluar wilayah hukum indonesia (karena internet itu sifatnya global dan tanpa batas, jadi gak mungkin dapat dibatasi oleh sebuah wilayah hukum negara), dan melakukan perbuatan hukum sesuai apa yang diatur didalam UU ini (transaksi internet ataupun transaksi elektronik lainnya).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar